Minggu, Februari 24, 2013

Pustakawan Bukan Profesi Sembarangan




Pandangan masyarakat luas tentang keilmuan dan implementasi ilmu di bidang perpustakaan ini dinilai sia-sia. Masyarakat lebih menilai seorang pustakawan menjaga dan merapikan buku di perpustakaan semata. Meski pustakawan sudah diakui oleh pemerintah. Pandangan masyarakat ini menjadi sedikit halangan mental baik bagi pustakawan ataupun calon pustakawan, jika tidak mampu memaparkan apa sebenarnya tugas pustakawan itu.
Begitulah gambaran masyarakat yang masih awam dengan perpustakaan. Apalagi dengan adanya peristiwa mengagetkan. Penempatan Anas Efendi sebagai kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Jakarta. Mutasi kerja beliau disebabkan kinerja yang dinilai tidak baik. Mutasi yang didasari prerogatif Joko Widodo sebagai Gubernur ini menimbulkan reaksi bagi pengamat politis, masyarakat dan tentunya akademisi yang mengerti tentang perpustakaan. Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar menyebutkan bahwa “Masyarakat mengkritisi langkah Jokowi ini karena terkesan menjadikan perpustakaan sebagai tempat buangan.” Perpustakaan bukan gedung yang bisa diurus oleh siapa saja. Perpustakan harus berada digenggaman orang yang ahli di bidangnya. Sesuai dengan UU no 43 tahun 2007 yang berbunyi : Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum pemerintah, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Indonesia memiliki sumber daya manusia yang komplit. Ini sangat memungkinkan untuk Indonesia lebih maju lagi. Begitupun dengan perpustakaan yang ada di Indonsia. Indonesia juga memiliki system perpustakaan yang bagus. Kenapa tidak, alumnus-alumnus yang mendalami ilmu perpustakaan di luar negeri ini sangat gencar membangkitkan perpustakaan Indonesia yang masih belum rata dalam perkembangannya. Semangat juang mereka patut diacungi jempol. Namun, pustakawan harus selalu mendukung dan ikut serta membangkitkan semangat dalam melakukan pelayanan di perpustakaan. Begitupun calon pustakawan harus belajar dengan sisem yang telah ada diikuti dengan pengembangan kreatifitas. Pengembangan kreatifitas ini bertujuan agar perpustakaan menjadi tempat favorit untuk dikunjungi, tidak ubahnya tempat wisata ilmu pengetahuan atau wisata informasi.
Lahirnya pustakawan yang ahli di bidangnya akan menciptakan perpustakaan sebagai sarana dan wadah temu kembali informasi yang efisien. Sistem temu kembali yang dilakukan di perpustakaan harus lebih gampang dari apa yang ada di search engine pada umumnya. Pustakawan harus berusaha meyakinkan masyarakat bahwa informasi yang ada di perpustakaan adalah informasi yang telah melewati masa seleksi. Seleksi yang menjadikan informasi yang ada menjadi lebih dipercaya dan dapat ditelusuri kebenarannya.
User education yang sering dilakukan kepada anggota baru di perpustakaan. User education yang bertujuan untuk mengenalkan profil perpustakaan sampai pengenalan bagaimana cara temu kembali dan sirkulasi dilakukan.  Selain itu mungkin pustakawan harus bisa menjelaskan bagaimana informasi atau bahan pustaka didapatkan. Penjelasan secara singkat dari mana bahan pustaka itu berasal, bagaimana bisa buku ini dimasukkan dalam daftar inventaris. Semua itu melalui seleksi bahan pustaka. Dengan demikian baik anggota perpustakaan akan yakin bahwa informasi yang dimilikinya merupa kan informasi yang akurat dan bisa dijamin kebenarannya.
Pustakawan sebisa mungkin menjelaskan bagaimana informasi itu disaring. Ini memberikan gambaran bahwa pustakawan tidak hanya menjada rak buku, atau merapikan buku yang berserakan saja. Pustakawan harus jeli dalam melakukan tugasnya. Keetelitian pustakawan dituntut dlam pengatalokan dan pengklasifikasian koleksi perpustakaan. Pengatalogan yang dilakukan itu membutuhkan keahlian tersendiri. Pengklasifikasian tak kalah rumitnya dengan katalogisasi. Kenapa tidak, salah mengklasifikasi satu digit angka klasifikasi menyebabkan buku atau koleksi perpustakaan jadi salah penempatan raknya. Ini mengakibakan informasi menjadi susah ditemukan
 Begitu juga dengan management yang ada di perpustakaan. Management yang ada tidak sama atau berbeda dengan management pada umumnya. Management perpustakaan sedikit berbeda. Pimpinan sebuah perusahaan tidak bisa dipastikan mampu mengenggam amanah dalam management perpustakaan. Begitu juga dengan Anas Efendi yang dimutasi sebagai kepala BPAD Jakarta. Hak proregatif Joko Widodo dinilai relative menabrak aturan perundang-undangan seperti yang tercantum diatas.
Pustakawan harus mampu melakukan hal yang harus dilakukannya. Buktikan bahwa kerja Pustakawan bukan kerja gampangan yang mampu dilakukan siapa saja. Pustakawan bukanlah profesi buangan. SALAM PUSTAKAWAN INDONESIA.